Materi Ke 10 Modal Venture (Capital Venture)
Dan Anjak Piutang (Factoring) (Kelompok 2)
1.
Pengertian dan Sejarah
1.1.
Pengertian Modal Venture (Capital Venture)
Modal Venture (Capital Venture) adalah badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
1.2.
Sejarah Modal Venture (Capital Venture)
A.
Di Dunia
Internasional
Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta
dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari
industri modal ventura. Pada
tahun 1946, Doriot
mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D),
dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah
merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital
Equipment melakukan
penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal
hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar
101% kepada AR&D. Investasi ARD's
yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada
tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD. Biasanya juga dianggap
bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada
tahun 1959 oleh Venrock
Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor. Awal mula
tumbuhnya industri modal ventura ini adalah dengan diterbitkannya Undang-undang
investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada
tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil
(Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan
modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
B.
Di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura
dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha
maupun usaha yang sudah berjalan guna :
1.
Pengembangan suatu penemuan baru.
2.
Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal
usahanya mengalami kesulitan dana.
3.
Membantu perusahaan yang berada pada tahap
pengembangan.
4.
Membantu perusahaan yang berada dalam tahap
kemunduran usaha.
5.
Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6.
Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru
dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7.
Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PTBahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI),
sebuah badan usaha milik
negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen
Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%). Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan dunia keuangan nusantara.
Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV),
agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal
Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk
dibiayai.
1.3.
Pengertian Anjak Piutang (Factoring)
Anjak piutang (Factoring) adalah badan usaha uang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri. Selain
itu landasan hukum anjak piutang diatur dalam Keputusan Menkeu No
1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, yang disempurnakan terakhir dengan
keputusan Menkeu No 172/KMK.06/2002 Tanggal 23 april 2002.
1.4.
Sejarah
Anjak Piutang (Factoring)
Di Indonesia, factoring mulai dikenal
sekitar tahun 1988, yang ditandai dengan dikeluarkannya :
·
Keputusan Presiden Nomor : 61 tahun 1988
tentang Lembaga Pembiayaan.
·
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 125/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.
Sejak keluarnya peraturan yang termasuk dalam
Paket Kebijaksanaan Desember 1988 (Pakdes 1988) tersebut, maka mulailah
bermunculan perusahaan-perusahaan factor, yang umumnya melakukan kegiatan
bersama-sama dengan kegiatan institusi finansial lainnya (multi finance),
misalnya termasuk juga melakukan kegiatan leasing, consumer finance, dan lain
sebagainya. Tetapi ada juga beberapa perusahaan factor yang khusus bergerak di
bidang kegiatan factoring saja.
2.
Jenis dan Manfaat
2.1.
Jenis Modal Venture (Capital Venture)
A.
Berdasarkan
cara pemberian bantuan
a.
Single tier approach
PMV
dalam hal ini menempatkan dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi
bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen
atau pengelolaan dana (management company). Berdasarkan pengertian tersebut,
pihak-pihak uatama yang terkait dalam kegiatan modal ventura hanya terdiri dari
1 PMV dan 1 PPU (investe company). Skema berikut ini akan memberikan gambaran
yang lebih jelas.
b.
Two tier approach
Pendekatan ini memungkinkan sebuah PPU untuk
menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari PMV yang berbeda.
Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak yang terkait meliputi tiga hal,
yaitu 1 PMV yang memberikan bantuan pembiayaan, 1 PMV yang memberikan bantuan
manajemen, dan 1 PPU (investee company).
B.
Berdasarkan cara penghimpunan dana
a. Laverage
venture capital
Modal ventura
yang bersumber dari PMV dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk
pinjaman dari berbagai pihak disebut laverage
venture capital.
b.
Equity venture capital
Modal ventura
yang bersumber dari suatu PMV dengan sebagian penghimpunan danaya dalam bentuk
modal sendiri dalam beragai bentuk disebut equity venture capital.
C.
Berdasarkan
kepemilikan
a.
Private ‘ Venture-Capital’ Company
Perusahaan ventura yang belum go public atau
belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ Venture Capital’
Company.
b.
Public ‘ Venture-Capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang sudah go public
akan menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public ‘Venture-Capital’ Company.
c.
Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan oleh
bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam
hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company. PMV ini
biasanya adalah suatu anak perusahaan dari bank yang mendirikannya dan memiliki
manajemen yang terpisah dari perusahaan induknya. Alasan pihak bank mendirikan
PMV ini bukan hanya karena ingin menambah keuntungan melaui diverifikasi usaha
karena adanya surplus dana. Alasan lain yang biasanya menjadi dasar pendirian
adalah sebagai misi soial dari bank untuk membantu usaha kecil yang mengalami
kesulitan dana dari manajemen.
d.
Conglomerate ‘Venture-Capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau
dimiliki oelh sejumlah perusahaan besar disebut Conglomerate ‘Venture-Capital’
Company. PMV jenis ini banyak terdapat di negara industri dan kepemilikan
perusahaan modal ventura bisa saja terdiri dari dua atau lebih perusahaan
besar.
2.2.
Manfaat Modal Venture (Capital Venture)
1. Meningkatkan
Keberhasilan Usaha
2. Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas Menigkat
2.3.
Jenis Anjak Piutang (Factoring)
1)
Berdasarkan pemberitahuan
Disclosed Factoring atau Notifacation Factoring adalah
penagihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak
debitor (consumer).
2)
Berdasarkan penenggungan risiko
Recourse factoring adalah anjak piutang dengan cara recourse
yaitu berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
a.
With recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap
piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
b.
Non-recourse, perusahaan anjak piutang yang menanggung risiko
atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan kapada klien.
3)
Berdasarkan pelayanan
a.
Full service Factoring yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi
semua jenis jasa anjak piutang, baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun non
jasa pembiayaaan, misalnya adminstrasi penjualan (sale ledger administration),
tagihan dan penagihan piutang dan risiko atas piutang yang tidak tertagih.
b.
Financing Factoring yaitu perusahaan factoring hanya menyediakan
fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak
tertagih.
c.
Bulk Factoring (agency factoring) yaitu perjanjian yang mengaitkan perusahaan
factoring sebagai agen dari klien.
d.
Maturity Factoring yaitu perusahaan factoring memberikan
pembiayaan dengan pembayaran dimuka atau kredit perdagangan kepada customer
atau nasabah dengan pembayaran segera.
4)
Berdasarkan lingkup kegiatan
a.
Domestic Factoring yaitu transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan factoring, klien dan debitur yang semuanya berdomisili di dalam
negeri.
b.
International Factoring untuk
transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan perusahaan factoring di
masing-masing negara sebagai Export factor dan import factor.
5)
Berdasarkan pembayaran kepada klien
a.
Advanced payment yaitu pembayaran dimuka (prepayment
financing) oleh perusahaan factoring kepada klien berdasarkan penyerahan
faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
b.
Maturity yaitu pembayaran dilakukan oleh perusahaan
factorig pada saat piutang tersebut jatuh tempo.
c.
Collection yaitu pembayarn dilakukan oleh perusahaan
factoring bila piutang berhasil ditagih oleh debitur.
2.4.
Manfaat Anjak Piutang (Factoring)
1.
Menurunkan biaya produksi
2.
Memberikan fasilitas pembayaran di muka
3.
Meningkatkan daya saing perusahaan klien
4.
Meningkatkan kemampuan perusahaan klien
memperoleh laba
5.
Menghindari kerugian karena kredit macet
6.
Mempercepat proses ekonomi
3.
Pihak-Pihak yang Terlibat
3.1.Pihak yang terlibat dalam modal venture
1. Pihak Perusahaan Modal
Ventura (Venture Capital Company)
2. Pihak Perusahaan Pasangan Usaha
3. Pihak Penyandang Dana
3.2. Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang
a.
Perusahaan anjak piutang (factor) adalah perusahaan atau
pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b.
Klien (supplier) adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c.
Nasabah (customer) atau disebut debitor. adalah pihak-pihak yang
mengadakan transaksi dengan klien.
4.
Mekanisme Kegiatan Modal Venture dan Anjak Piutang
4.1.
Mekanisme Kegiatan Modal Venture
Proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai
dari masuknya pemodal, proses pembiayaan pada perusahaan sampai proses
penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Oleh karena itu dalam mekanisme modal ventura terdapat tiga unsur
yang terlibat secara langsung : Pemilik modal , Profesional
yang memiliki keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi
potensial, dan Perusahaan yang membutuhkan untuk
pengembangan usahannya.
Adapun proses pendanaan dalam modal ventura dapat
dilakukan dengan 4 tahap diantaranya :
1.
Tahap
investasi oleh perusahaan modal ventura,
2.
Tahap
transaksi modal ventura antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan
pasangan usaha,
3.
Tahap
pertumbuhan perusahaan pasangan usaha, dan
4.
Tahap
pada saat dan setelah divestasi
Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal ventura dapat
dilakukan dalam beberapa cara, yaitu sebagai berikut:
1.
Penyertaan
Modal Langsung
2.
Penyertaan
modal dalam bentuk saham
3.
Pembiayaan
Bagi Hasil
4.2.
Mekanisme Kegiatan Anjak Piutang
1.
Disclosed Factoring
Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak
piutang dengan sepengatahuan debitur.
2.
Undisclosed Factoring
Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak
piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer.
Komentar
Posting Komentar