modal venture dan anjak piutang (kelompok 2) MLKS

Materi Ke 10 Modal Venture (Capital Venture) Dan Anjak Piutang (Factoring) (Kelompok 2)
1.        Pengertian dan Sejarah
1.1.            Pengertian Modal Venture (Capital Venture)
Modal Venture (Capital Venture) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
1.2.            Sejarah Modal Venture (Capital Venture)
A.                Di Dunia Internasional
Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura. Pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D. Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD. Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor. Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah dengan diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
B.                 Di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna :
1.                  Pengembangan suatu penemuan baru.
2.                  Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3.                  Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4.                  Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5.                  Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6.                  Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7.                  Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PTBahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%). Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan dunia keuangan nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
1.3.            Pengertian Anjak Piutang (Factoring)
Anjak piutang (Factoring) adalah badan usaha uang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.  Selain itu landasan hukum anjak piutang diatur dalam Keputusan Menkeu No 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, yang disempurnakan terakhir dengan keputusan Menkeu No 172/KMK.06/2002 Tanggal 23 april 2002.
1.4.             Sejarah Anjak Piutang (Factoring)
Di Indonesia,  factoring mulai dikenal sekitar tahun 1988,  yang ditandai dengan dikeluarkannya :
·                     Keputusan Presiden Nomor : 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
·                     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 125/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Sejak keluarnya peraturan yang termasuk dalam Paket Kebijaksanaan Desember 1988 (Pakdes 1988) tersebut, maka mulailah bermunculan perusahaan-perusahaan factor, yang umumnya melakukan kegiatan bersama-sama dengan kegiatan institusi finansial lainnya (multi finance), misalnya termasuk juga melakukan kegiatan leasing, consumer finance, dan lain sebagainya. Tetapi ada juga beberapa perusahaan factor yang khusus bergerak di bidang kegiatan factoring saja.
2.                  Jenis dan Manfaat
2.1.            Jenis Modal Venture (Capital Venture)
A.                Berdasarkan cara pemberian bantuan
a.                   Single tier approach
PMV  dalam hal ini menempatkan dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen atau pengelolaan dana (management company). Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak uatama yang terkait dalam kegiatan modal ventura hanya terdiri dari 1 PMV dan 1 PPU (investe company). Skema berikut ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas.
b.                  Two tier approach
Pendekatan ini memungkinkan sebuah PPU untuk menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari PMV yang berbeda. Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak yang terkait meliputi tiga hal, yaitu 1 PMV yang memberikan bantuan pembiayaan, 1 PMV yang memberikan bantuan manajemen, dan 1 PPU (investee company).
B.                 Berdasarkan cara penghimpunan dana
a. Laverage venture capital
Modal ventura yang bersumber dari PMV dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai pihak disebut laverage venture capital.
b.                                                                                                                                                                                                                                                    Equity venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu PMV dengan sebagian penghimpunan danaya dalam bentuk modal sendiri dalam beragai bentuk disebut equity venture capital.
C.                Berdasarkan kepemilikan
a.                   Private ‘ Venture-Capital’ Company
Perusahaan ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ Venture Capital’ Company.
b.                  Public ‘ Venture-Capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang sudah go public akan menjual sahamnya melalui bursa efek disebut  Public ‘Venture-Capital’ Company.
c.                   Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company. PMV ini biasanya adalah suatu anak perusahaan dari bank yang mendirikannya dan memiliki manajemen yang terpisah dari perusahaan induknya. Alasan pihak bank mendirikan PMV ini bukan hanya karena ingin menambah keuntungan melaui diverifikasi usaha karena adanya surplus dana. Alasan lain yang biasanya menjadi dasar pendirian adalah sebagai misi soial dari bank untuk membantu usaha kecil yang mengalami kesulitan dana dari manajemen.
d.                  Conglomerate ‘Venture-Capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oelh sejumlah perusahaan besar disebut Conglomerate ‘Venture-Capital’ Company. PMV jenis ini banyak terdapat di negara industri dan kepemilikan perusahaan modal ventura bisa saja terdiri dari dua atau lebih perusahaan besar.

2.2.                          Manfaat Modal Venture (Capital Venture)
1. Meningkatkan Keberhasilan Usaha
2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4.         Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5.         Likuiditas Menigkat
2.3.                          Jenis Anjak Piutang (Factoring)
1)                  Berdasarkan pemberitahuan
Disclosed Factoring atau Notifacation Factoring adalah penagihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (consumer).
2)                  Berdasarkan penenggungan risiko
Recourse factoring adalah anjak piutang dengan cara recourse yaitu berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
a.                   With recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
b.                  Non-recourse, perusahaan anjak piutang yang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan kapada klien.
3)                  Berdasarkan pelayanan
a.                   Full service Factoring yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang, baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun non jasa pembiayaaan, misalnya adminstrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang dan risiko atas piutang yang tidak tertagih.
b.                  Financing Factoring yaitu perusahaan factoring hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih.
c.                   Bulk Factoring (agency factoring) yaitu perjanjian yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien.
d.                  Maturity Factoring yaitu perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran dimuka atau kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera.
4)                  Berdasarkan lingkup kegiatan
a.                   Domestic Factoring yaitu transaksi yang dilakukan oleh perusahaan factoring, klien dan debitur yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
b.                  International Factoring  untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai Export factor dan import factor.
5)                  Berdasarkan pembayaran kepada klien
a.                   Advanced payment yaitu pembayaran dimuka (prepayment financing) oleh perusahaan factoring kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
b.                  Maturity yaitu pembayaran dilakukan oleh perusahaan factorig pada saat piutang tersebut jatuh tempo.
c.                   Collection yaitu pembayarn dilakukan oleh perusahaan factoring bila piutang berhasil ditagih oleh debitur.
2.4.                          Manfaat Anjak Piutang (Factoring)
1.                                Menurunkan biaya produksi
2.                                Memberikan fasilitas pembayaran di muka
3.                                Meningkatkan daya saing perusahaan klien
4.                                Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
5.                                Menghindari kerugian karena kredit macet
6.                  Mempercepat proses ekonomi
3.                  Pihak-Pihak yang Terlibat
3.1.Pihak yang terlibat dalam modal venture
1. Pihak Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)
2. Pihak Perusahaan Pasangan Usaha
3. Pihak Penyandang Dana
3.2. Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang
a.                   Perusahaan anjak piutang (factor) adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b.                  Klien (supplier) adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c.                   Nasabah (customer) atau disebut debitor. adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
4.                  Mekanisme Kegiatan Modal Venture dan Anjak Piutang
4.1.            Mekanisme Kegiatan Modal Venture
Proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal, proses pembiayaan pada perusahaan sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Oleh karena itu dalam mekanisme modal ventura terdapat tiga unsur yang terlibat secara langsung : Pemilik modal , Profesional yang memiliki keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial, dan Perusahaan yang membutuhkan untuk pengembangan usahannya.
Adapun proses pendanaan dalam modal ventura dapat dilakukan dengan 4 tahap diantaranya :
1.                  Tahap investasi oleh perusahaan modal ventura,
2.                  Tahap transaksi modal ventura antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha,
3.                  Tahap pertumbuhan perusahaan pasangan usaha, dan
4.                  Tahap pada saat dan setelah divestasi
Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam beberapa cara, yaitu sebagai berikut:
1.                  Penyertaan Modal Langsung
2.                  Penyertaan modal dalam bentuk saham
3.                  Pembiayaan Bagi Hasil
4.2.            Mekanisme Kegiatan Anjak Piutang
1.                  Disclosed Factoring
Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur.
2.                  Undisclosed Factoring
Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer.

Komentar