Materi Ke 6 Jasa Bank Lainnya (MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH)
 

Disusun Oleh :
Kelompok 2

Agus Suparman
Dini Laila Qodariah
Diya Nadiyati M H
Ishaq Fatoni
Rijal Nurjaman

1.    Fungsi Pokok Dan Lingkup Usaha Bank
a.      Fungsi Pokok Bank
a)      Tempat menghimpun dana dari masyarakat
b)      Penyalur dana atau pemberi kredit
c)      Pemberi jasa layanan
d)     Lembaga yang mengatur peredaran uang
e)      Lembaga yang menjaga kestabilan nilai uang
b.      Lingkup Usaha Bank
Usaha Yang Dapat Dilakukan Oleh Bank Menurut Pasal 6 UU No 10 tahun 1998 usaha bank umum meliputi:
a.         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.         Memberikan kredit;
c.         Menerbitkan surat pengakuan utang;
d.        Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
1.    Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat –surat dimaksud;
2.    Surat pengakuan hutang, dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari  kebiasaan dalam perdagangan surat–surat dimaksud;
3.    Kertas perbendaharaan negara, dan surat jaminan pemerintah
4.    Sertifikat bankindonesia ( SBI);
5.    Oblogasi
6.    Surat dagang berjangka sampai dengan satu tahun;
7.    Instrumen surat berharga lain yang jangka waktu sampai dengan 1
( satu ) tahun.               
e.         Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f.          Menempatkan dana, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, naik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek,atau sarana lainnya;
g.         Menerima pembayaran atas taguhan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
h.         Menyediakan tempat untuk menyimpan barang, dan surat berharga
i.           Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j.           Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k.         Dihapus
l.           Melakukan kegiatan anjk piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
m.        Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lainn berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BankIndonesia.
n.         Melakukan  kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang – undang ini dan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Selain melakukan kegiatan di atas, bank umum dapat melakukan kegiatan lainnya. Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 7. Menurut ketentuantersebut bank umum dapat pula:
a.         Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BankIndonesia;
b.        Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusdahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian  dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BankIndonesia
c.         Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,  dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
d.        Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang – undangan dana pensiun yang berlaku.
2.    Jasa Bank Umum
a.      Jasa Kliring, penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank guna memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral. Pada saat ini kliring yang dilaksanakan terbatas pada kliring antar bank yang berada di suatu wilayah kliring. Ini disebut dengan kliring lokal. Untuk memungkin bank-bank dapat memperhitungkan warkat melalui kliring kepada bank-bank lain yang berada di wilayah kliring yang berbeda, pada waktu yang akan datang secara bertahap akan diselenggarakan pula kliring antar wilayah. Penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia atau bank lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk mengatur pelaksanaan perhubungan utang-piutang antar bank melalui kliring. Warkat kliring ialah alat lalulintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring dan terdiri atas:

1. Cek.
2. Bilyet giro.
3.Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota.
4. Wesel bank untuk transfer.
5. Nota kredit.
6. Nota debet.

b.      Jasa Transfer (jasa pengiriman uang lewat bank). Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
c.       Jasa Inkaso penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
Adapun warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri seperti:
Cek
Bilyet
Wesel
Kuitansi
Surat     aksep
Deviden
Kupon
Money order
Surat berharga lainnya
Lama penagihan warkat dan besarnya biaya tagih yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan. Biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu.
Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi kedalam dua bagian yaitu:
a.      Inkaso berdokumen, di mana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
b.      Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat atau barang tersebut.
d.      Jasa L/C Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya. L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
e.       Jasa Valas
f.       Jasa Bank Garansi Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
g.      Jasa Penyetoran Dan Pembayaran Dana
-Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, serta uang kuliah
-Membayar       Gaji/Pensiun/honorarium
-Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus/hadiah
h.      ATM, Kartu ini merupakan pemotongan dana nasabah yang tersimpan di bank, ini berarti pemegang kartu ini hanyalah orang yang menyimpan dana di bank penerbit kartu dan tidak bisa digunakan melebihi dana yang tersimpan.
Ada 2 fungsi kartu ATM;
1.      Melakukan proses administrasi yang biasanya dilaksanakan oleh bank melalui mesin ATM, seperti: penarikan uang tunai dari rekening, penyetoran uang tunai, informasi saldo rekening, transfer, pembayaran rekening listrik, PAM dll.
2.      Membayar tagihan barang yang dibeli atau jasa yang digunakan melalui mesin yang dimiliki oleh pedagang yang dapat mengakses kartu tersebut (point of sales). Pemotongan tersebut langsung dilakukan dari rekening pembeli dan berpindah ke rekening pedagang saat transaksi jual beli terjadi.
i.        Kartu Plastik
j.        E-Banking
k.      Safe Deposite Box Memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah. Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

Komentar