Materi Ke 6 Jasa Bank Lainnya (MANAJEMEN LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH)
Disusun Oleh :
Kelompok 2
Agus Suparman
Dini Laila Qodariah
Diya Nadiyati M H
Ishaq Fatoni
Rijal Nurjaman
1. Fungsi Pokok Dan Lingkup Usaha Bank
a. Fungsi Pokok Bank
a) Tempat menghimpun dana dari masyarakat
b) Penyalur dana atau pemberi kredit
c) Pemberi jasa layanan
d) Lembaga yang mengatur peredaran uang
e) Lembaga yang menjaga kestabilan nilai uang
b. Lingkup Usaha Bank
Usaha Yang Dapat Dilakukan Oleh Bank Menurut
Pasal 6 UU No 10 tahun 1998 usaha bank umum meliputi:
a.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.
Memberikan kredit;
c.
Menerbitkan surat pengakuan utang;
d.
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
1. Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat –surat
dimaksud;
2. Surat pengakuan hutang, dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya
tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat–surat dimaksud;
3. Kertas perbendaharaan negara, dan surat jaminan pemerintah
4. Sertifikat bankindonesia ( SBI);
5. Oblogasi
6. Surat dagang berjangka sampai dengan satu tahun;
7. Instrumen surat berharga lain yang jangka waktu sampai dengan 1
( satu ) tahun.
e.
Memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f.
Menempatkan dana, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, naik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek,atau sarana lainnya;
g.
Menerima pembayaran atas taguhan surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
h.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang, dan
surat berharga
i.
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k.
Dihapus
l.
Melakukan kegiatan anjk piutang, usaha kartu
kredit, dan kegiatan wali amanat.
m. Menyediakan pembiayaan dan atau
melakukan kegiatan lainn berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh BankIndonesia.
n.
Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang – undang ini dan peraturan perundang–undangan yang
berlaku. Selain melakukan kegiatan di atas, bank umum dapat melakukan kegiatan
lainnya. Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 7. Menurut ketentuantersebut
bank umum dapat pula:
a.
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BankIndonesia;
b.
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank
atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal
ventura, perusdahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh BankIndonesia
c.
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara
untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia
d.
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan
pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang –
undangan dana pensiun yang berlaku.
2. Jasa Bank Umum
a. Jasa Kliring, penagihan
warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam
kota. Kliring adalah sarana perhitungan
warkat antar bank guna memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral.
Pada saat ini kliring yang dilaksanakan terbatas pada kliring antar bank yang
berada di suatu wilayah kliring. Ini disebut dengan kliring lokal. Untuk
memungkin bank-bank dapat memperhitungkan warkat melalui kliring kepada
bank-bank lain yang berada di wilayah kliring yang berbeda, pada waktu yang akan datang secara
bertahap akan diselenggarakan pula kliring antar wilayah. Penyelenggara kliring
adalah Bank Indonesia atau bank lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk
mengatur pelaksanaan perhubungan utang-piutang antar bank melalui kliring.
Warkat kliring ialah alat lalulintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam
kliring dan terdiri atas:
1. Cek.
2. Bilyet giro.
3.Surat bukti penerimaan transfer dari
luar kota.
4. Wesel bank untuk transfer.
5. Nota kredit.
6. Nota debet.
b. Jasa Transfer (jasa
pengiriman uang lewat bank). Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank
baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam
jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan
mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
c. Jasa Inkaso penagihan
warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar
kota atau luar negeri. Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses
kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
Adapun warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan
adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri seperti:
Cek
Bilyet
Cek
Bilyet
Wesel
Kuitansi
Kuitansi
Surat aksep
Deviden
Kupon
Kupon
Money order
Surat berharga lainnya
Lama penagihan warkat dan besarnya
biaya tagih yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan.
Biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu.
Proses penyelesaian inkaso yang
dilakukan oleh bank dibagi kedalam dua bagian yaitu:
a.
Inkaso berdokumen, di mana surat-surat yang diinkasokan
disertai oleh dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
b.
Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak
diwakili dokumen yang mewakili surat atau barang tersebut.
d. Jasa L/C Surat
kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk
melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam
tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya. L/C adalah jasa bank yang
diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan
ekspor-impor LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah
(importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ketiga (eksportir).
e. Jasa Valas
f. Jasa Bank Garansi Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
g. Jasa Penyetoran Dan Pembayaran Dana
-Pembayaran
pajak, telepon, air, listrik, serta uang kuliah
-Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
-Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus/hadiah
-Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus/hadiah
h. ATM, Kartu ini merupakan pemotongan dana nasabah yang tersimpan di bank, ini
berarti pemegang kartu ini hanyalah orang yang menyimpan dana di bank penerbit
kartu dan tidak bisa digunakan melebihi dana yang tersimpan.
Ada 2 fungsi kartu ATM;
1. Melakukan proses administrasi yang biasanya dilaksanakan oleh bank melalui
mesin ATM, seperti: penarikan uang tunai dari rekening, penyetoran uang tunai,
informasi saldo rekening, transfer, pembayaran rekening listrik, PAM dll.
2. Membayar tagihan barang yang dibeli atau jasa yang digunakan melalui mesin
yang dimiliki oleh pedagang yang dapat mengakses kartu tersebut (point of
sales). Pemotongan tersebut langsung dilakukan dari rekening pembeli dan
berpindah ke rekening pedagang saat transaksi jual beli terjadi.
i.
Kartu Plastik
j.
E-Banking
k. Safe Deposite Box Memberikan
layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga
atau barang-¬barang berharga milik nasabah. Safe Deposit Box merupakan jasa
bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan
dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Komentar
Posting Komentar